JOMBANG, bangjo.co.id Memasuki tahapan pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Jombang menyampaikan agar partai pengusung sebelum masa kampanye tidak melakukan kegiatan atau aktivitas politik yang terdapat indikasi politik uang, Senin (02/09/2024). Berikut isi konferensi pers Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto terkait kegiatan Calon atau Pasangan Calon Bupati atau Wakil Bupati Jombang Tahun 2024 setelah pendaftaran: 1. Secara hukum, Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 2 angka a-u. 2. Berdasarkan pada Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang 10 Tahun 2016 menyatakan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. 3. Berdasarkan lampiran I PKPU 8 Tahun 2024 tentang Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota diantaranya sebagai berikut: a. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24-26 Agustus 2024). b. Pendaftaran Pasangan Calon (27-29 Agustus 2024) c. Pemeriksaan Kesehatan (27 Agustus – 2 […]
The post Ketua Bawaslu Sampaikan,”Sebelum Masa Kampanye Tidak Melakukan Kegiatan Yang Berindikasi Politik Uang” appeared first on BangJo.co.id.
https://ouo.io/uJwJDy


Leave a comment